, 2006). Pasal 4 KTR bertujuan untuk:Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah cara untuk mengurangi polusi asap tembakau yang merugikan kesehatan. 100 % (seratus persen) kawasan tanpa rokok; b. Kawasan Tanpa Rokok Universitas Hasanuddin selanjutnya disebut KTR Unhas adalah ruangan dan/atau area di lingkungan kampus Universitas Hasanuddin yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan Dua selain itu adalah pemberian ASI dan penggunaan jamban keluarga. 12. 23. 4. 11. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR, adalah kawasan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok. 11. Adapun Tujuan yang hendak di capai adalah: 1. Merokok adalah kegiatan membakar dan/atau menghisap rokok. Tempat Khusus Untuk Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTbR. Kawasan Tanpa Rokok KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, danatau mempromosikan produk tembakau. upaya untuk menekan munculnya perokok pemula; d. 12. Kawasan Terbatas Merokok adalah tempat atau. Perokok pasif adalah orang yang bukan perokok namun terpaksa menghisap atau menghirup asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan. 18. Merokok adalah kegiatan membakar dan/atau menghisap rokok. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan anak yang masih dalam kandungan. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah. Asap Rokok Orang Lain (AROL) adalah asap yang keluar dari rokok yang dibakar dan yang dihembuskan oleh. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Dikutip dari Pedoman Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Harapan dari implementasi KTR di pelabuhan adalah untuk mewujudkanEfektifitas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah membatasi gerak perokok aktif sehingga dapat mem-berikan perlindungan kepada perokok pasif, sekali-gus juga merupakan alternatif yang efektif untuk me-nurunkan perokok aktif, sehingga KTR perlu dilak-sanakan pada setiap tempat-tempat umum. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau (rokok). 4. D. PJ KTR. 15. Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun) tahun, dan anak yang masih ada dalam kandungan. 6. 3. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah area yang dinyatakan dilarang untuk berbagai hal menyangkut rokok baik itu penggunaan, kegiatan produksi, penjualan, iklan, penyimpanan atau gudang, promosi dan sponsorship rokok. 7. 16. 27. Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk. Pimpinan lembaga dan/atau badan pada Kawasan Tanpa Rokok adalah orang yang karena jabatannya2. Kawasan Tanpa Rokok Universitas Indonesia yang selanjutnya disebut KTR UI adalah ruangan dan/atau area di lingkungan Universitas Indonesia yang dinyatakan dilarang. Kota adalah Kota Denpasar. Tidak ada ruang merokok di tempat umum/tempat kerja tertutup; dan b. 9. BAB III KAWASAN TANPA ROKOK Pasal 59. Iklan Rokok adalah iklan komersial dengan tujuan memperkenalkan dan/atau memasyarakatkan barang kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan rokok yang ditawarkan. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah. Tempat Khusus Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR. Rokok adalah salah satu produk tanaman nicotiana tabacum (tembakau), nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan yang dimaksudkan. 9. Jika ketentuan KTR tersebut dilanggar tentu bisa terkena pidana dan minimal denda. “Perlu diapresiasi walaupun dalam situasi pandemi, semua fokus buat menangani Covid-19, tapi ada kemauan dari kabupaten/kota untuk membuat aturan KTR di daerahnya,” kata Lily S. Pemerintah Daerah adalah Walikota Tegal dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah. Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatanKTR adalah tempat yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok. 6. 12 tersebut, diharapkan dapat membawa akibat Berdasarkan sikap remaja tentang terhadap perubahan perilaku dari sasaran. dengan pengaman, lantai yang licin yang beresiko terjadi pasien terjatuh. Pelaksanaan Perda KTR, lanjut dia, juga akan mendukung upaya Kota Yogyakarta dalam mewujudkan Kota Layak Anak yang sebenarnya. Kawasan tanpa rokok (KTR) adalah area yang dinyatakan dilarang untuk berbagai hal menyangkut rokok baik itu penggunaan, kegiatan produksi, iklan, penyimpanan atau gudang, promosi dan sponsorship rokok. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. Pimpinan KTR adalah pengelola, manajer, pimpinan, penanggung jawab, dan pemilik pada KTR yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. Salah satu daerah yang sejak lama memiliki peraturan daerah (perda) KTR adalah Kabupaten Klungkung, Bali. 11. 30. Pressure cooker type/laboratory bench autoclaves. Sejak 2014, kabupaten itu menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan. 8. Pimpinan atau penanggungjawab KTR adalah orang atau badan yang karena jabatannya memimpin atau bertanggungjawab atas tempat atau fasilitas yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. 25. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya d isingka t KTR adalah ruangan atau area yang di nyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan mem produksi, m enjual, meng iklan kan , dan/ atau mempromosikan Produk Tembakau . Kejadian Tidak di Harapkan ( KTD ) adalah cedera atau hasil yang tidak. 000,00 (lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama tiga bulan (Pemerintah Provinsi Bali, 2011). E-Monev KTR untuk Pantau Kawasan Tanpa Rokok Halaman 1 - Kompasiana. 12. 19750404 199603 1 003 According to South Tangerang City Regional Regulation No. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area = yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan Merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atauPrinsip penerapan KTR adalah: a. 18. melarang produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok di KTR; dan e. 19. tentang KTR. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disebut KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 115 menyebutkan bahwa yang termasuk KTR adalah fasilitas. Variabel penelitian ini adalah Aktivitas Merokok, Usia Pertama Merokok, Jumlah Batang Rokok Setiap Hari, Pengetahuan dampak merokok dan Kebijakan KTR (Kawasan Tanpa Rokok). Pasal 4 KTR bertujuan untuk:KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, memperagakan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. kar. Saat ini isu KTR didengungkan lagi. 6. 4. Menurut Kinton dan Caserani (dikutip oleh Sudiara, 2000:1) disebutkan bahwa : “Menu or a bill of fare is a list of prepared and presentation should attract customer and represent value for money”,dalam terjemahannya berarti, menu adalah sebuah daftar makanan yang telah dilengkapi dengan harga masing-masing, yang disediakan dan. 2 Defenisi dan Ruang Lingkup KTR . Penanggung jawab KTR adalah orang dan/atau badan yang karena jabatannya memimpin, mengelola dan/atau bertanggungjawab atas kegiatan dan/atau usaha ditempat atau kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, baik milik pemerintah maupun swasta. Perokok aktif adalah orang yang membakar. menurunkan angka kesakitan dan/atau angka ke. 7. Adapun tujuan dari penetepan Kawasan Tanpa Rokok adalah untuk menurunkan angka kesakitan/ kematian akibat asap rokok dengan. COM – Pengertian Ktr Adalah. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum. 23. Pengelola atau penanggung jawab KTR adalah orang yang karena jabatannya mengelola dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan di KTR. tidak ada ruang merokok di tempat umum/tempat kerja tertutup; dan c. 26. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah tempat yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok. 11. Asap Rokok Orang Lain (AROL) adalah asap yang keluar dari rokok yang dibakar dan yang dihembuskan oleh. 25. Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. 25. pemaparan asap rokok pada orang lain melalui kegiatan merokok, atau tindakan mengijinkan dan/atau membiarkan orang merokok di KTR adalah bertentangan dengan hukum. Penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerahRokok adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR. Tempat Khusus Untuk Merokok adalah ruangan. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, mempromosikan produk tembakau dan/ atau kegiatan merokok. a. TEMPO. CO, Jakarta - Jumlah daerah yang memiliki peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok atau KTR sejak pandemi bertambah 15 kabupaten/kota. 3. Bupati adalah Bupati Karangasem . 12. Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, spiritual, sosial dan budaya yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi. 9. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan mempromosikan produk tembakau. 12. Menurut PP 109 tahun 2012, institusi pendidikan adalah salah satu kawasan tanpa rokok namun penerapan KTR pada tempat tersebut tidak mudah. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. 12. 4. Bagian Kedua Tujuan Pasal 3 Tujuan penetapan KTR, adalah : a. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar persepsi pegawai tentang KTR adalah cukup (60%) dan sebagian besar. 27. 4. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan Merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untukSatgas Penegak KTR adalah Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh Bupati dan mempunyai tugas untuk membina dan menegakkan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. Tempat Khusus untuk Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada dalam KTR. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area = yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan Merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau1. Pemerintah Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung; c. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. 23. 14. tidak ada ruang merokok di Tempat kerja dan Tempat umum tertutup; dan c. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Merokok adalah kegiatan membakar dan/atau menghisap rokok. 4 KTR sebelum diberikan edukasi (pre test) Pengetahuan remaja tentang KTR adalah rata-rata 1,47 dan setelah diberikan edukasi hasil tahu remaja tentang definisi KTR, (post. k : ada ruang merokok : di : tempat umum/tempat kerja tertutup; dan c. M. Pcrncri uta lt Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Bangli. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usahan maupun yang tidak melakukan usaha yang. 31 Adapun Ruang lingkup dari KTR ini meliputi: 32 a. Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat dan air. Pasal 2penanggungiawab KTR adalah pengclola, managcr, pimpinan, pcnanggung jawab dan /atau pemilik KTR. Penetapan KTR sebenarnya selama ini telah banyak diupayakan oleh berbagai pihak baik lembaga/institusi pemerintah maupun swasta dan masyarakat, namun pada kenyataannya upaya yang telah dilakukan tersebut jauh tertinggal dibandingkan dengan. ro kok di sekolah dasar tersebut. Perokok pasif adalah setiap orang yang bukan perokok namun terpaksa mengisap atau menghirup asasp rokok orang lain. Berikut adalah fungsi dari masing-masing jenis kabel tegangan listrik: 1. 7. memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat; b. 14. Kab. (2) Tanda KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berdasarkan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UU Kesehatan), antara lain: a. Pengelola, Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab KTR adalah orang, badan dan/atau badan hukum yang karena jabatannya memimpin4. Peran mahasiswa dalam penerapan KTR pada institusi. Sementara itu untuk hambatan pelaksanaan KTR di sekolah disurvei dengan pertanyaan terbuka dimana responden menuliskan jawaban pada kuesioner secara bebas. KTR adalah ruangan atau arena yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi, ataupun penggunaan rokok. Bupati adalah BupatiTulang Bawang. "Saat ini, kawasan yang sudah ditetapkan sebagai KTR adalah Malioboro. Pimpinan atau penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok adalah orang yang karena jabatannya, memimpin dan/atau bertanggungjawab atas kegiatan dan/atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 8. W alikota adalah W alikota Magelang. Dalam UU Kesehatan Nomor 36/2009 secara tegas dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya. 9. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yangNAPZA: Pengertian, Jenis, Bahaya, Pencegahan, dll. 18. Pemerintah Daerah adaJah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat. KTR. BAB III…. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan6. PJ KTR berkewajibanmemasang papan pengumuman KTRyang berisi membuat tanda larangan merokok, mengiklankan , dan menjual produk rokok. 4. 50/2019. 20. Tidak ada ruang merokok di tempat umum/tempat kerja tertutup; dan c. Rumus laba kotor adalah selisih antara total pendapatan penjualan dan HPP. 16. Penanggung Jawab KTR adalah Pemilik, Pengelola, Manajer, Pemimpin atau orang yang karena jabatannya memimpin dan/atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR. Tempat yag merupakan Kawasan Tanpa Rokok diantaranya adalah tempat kerja, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, angkutan umum, dan arena kegiatan anak-anak. Kota adalah Kota Bengkulu. Prinsip penerapan KTR adalah : a. Karena hal tersebut merupakan pelanggaran, guru BK yang sudah berkomitmen dalam menegakkan KTR di ABSTRAK Upaya pemerintah dalam mengendalikan permasalahan rokok adalah dengan melakukan regulasi tentang peraturan pemerintahan. upaya untuk menekan munculnya perokok pemula; d. 4. 16.